Jurnal Hukum dan Sosial Politik (INHAUZ) berfokus pada publikasi artikel ilmiah
yang mengkaji dan menganalisis isu-isu hukum secara normatif (teoretis) maupun
empiris, dengan tujuan mendorong pengembangan ilmu hukum serta memperkuat
praktik dan penegakan hukum di tingkat nasional dan internasional. Jurnal ini menjadi
wadah diseminasi pemikiran akademik dan hasil penelitian dari akademisi, peneliti,
serta praktisi hukum.
Kajian yang dimuat mencakup berbagai fenomena hukum yang berkembang dalam
masyarakat, baik yang berkaitan dengan proses pembentukan peraturan perundangundangan, implementasi norma hukum, maupun dinamika penegakan hukum.
Jurnal Hukum dan Sosial Politik (INHAUZ) mendorong pendekatan analitis, kritis, dan
multidisipliner dalam setiap naskah yang diterbitkan.
Ruang lingkup kajian Jurnal Hukum dan Sosial Politik (INHAUZ) meliputi, namun
tidak terbatas pada, bidang-bidang berikut:
A. Hukum
• Hukum Perdata
• Hukum Pidana
• Hukum Administrasi
• Hukum Militer
• Hukum Konstitusional
• Hukum Internasional
B. Yudikatif
• Manajemen Perkara di Pengadilan
• Manajemen Peradilan
C. Kriminologi dan Hukum
D. Viktimologi dan Hukum
E. Forensik dan Hukum
F. Politik dan Ilmu Sosial
Jurnal Ilmu Hukum (INHAUZ) menerima artikel dari penulis dalam dan luar negeri
yang relevan dengan fokus dan ruang lingkup jurnal. Setiap naskah yang dikirimkan
akan melalui proses seleksi administratif dan penilaian substansi melalui mekanisme
peer review untuk menjamin kualitas, objektivitas, dan integritas akademik, sesuai
dengan standar publikasi ilmiah.